3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Baca juga: Upayakan Pemulihan, Kaum Ibu Korban Erupsi Semeru Dapat Bantuan Kebutuhan Rumah Tangga
Baca juga: Ada BLT, Ini 5 Jenis Bantuan yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi
Cara Mencairkan PIP
Berikut proses pencairan PIP yang Tribunnews.com himpun dari laman jendela.kemdikbud.go.id:
Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Baca juga: TASPEN Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu dan Anak-anak Yatim Piatu
Baca juga: 989 Ribu Orang Sudah Terima Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan.
Kemudian, menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Program Indonesia Pintar (PIP)