TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana aturan soal ibadah Natal di gereja di masa pandemi Covid-19 tahun 2021?
Pemerintah mensyaratkan pembentukan Satgas Covid-19 di gereja, bila ingin menggelar ibadah Natal secara fisik.
"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja."
"Sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021), dikutip dari laman covid19.go.id.
Untuk keanggotaannya, Satgas Covid-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana, untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Baca juga: Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru
Bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta dengan sangat untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.
Serta, tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR
Aturan lengkap terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Kesatu: selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;