News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

Ibadah Natal Secara Fisik, Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Tim Satgas Covid-19, Ini Aturan Lengkap

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persiapan ibadah Natal di Gereja Katolik St Servatius di Kampung Sawah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana aturan soal ibadah Natal di gereja di masa pandemi Covid-19 tahun 2021?

Pemerintah mensyaratkan pembentukan Satgas Covid-19 di gereja, bila ingin menggelar ibadah Natal secara fisik.

"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja."

"Sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021), dikutip dari laman covid19.go.id.

Untuk keanggotaannya, Satgas Covid-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun relawan yang ingin berpartisipasi.

Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana, untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.

Baca juga: Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

Bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta dengan sangat untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.

Serta, tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

Petugas dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terlihat sedang mengatur kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Aturan lengkap terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kesatu: selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c. Melakukan:

1. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri No 66, Ini Isinya

2. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Melakukan:

1. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan

2. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. Tempat perbelanjaan; dan

3. Tempat wisata lokal,

g. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan

Baca juga: Ketua Natal Nasional 2021 Jerry Sambuaga Berbagi Kasih Natal Bersama Komunitas Masyarakat di Ambon

2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

h. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

i. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

j. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional; dan

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

k. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

Baca juga: Rincian 3 Aturan Baru Perjalanan dengan Kereta Api Selama Libur Natal Tahun Baru

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kedua, Khusus:

a. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan

b. Pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Menkominfo: Jangan Berpergian ke Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemerintah Syaratkan Gereja Bentuk Satgas Covid-19 Jika Ingin Gelar Ibadah Natal Secara Fisik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini