BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan ihwal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Joko Widodo selaku Presiden RI, Kaesang Pangarep, adalah bukan gratifikasi.
Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa.
Dengan demikian, tindak-tanduknya tidak terkait lagi dengan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Meutya Hafid Menghadap Prabowo Lapor Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Terkait Kasus Judi Online
Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK.
Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis.
Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.
Kata Ghufron, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK.
Sebelumnya, pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
Demikian juga saat guru swasta menerima dari wali murid.
"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," kata Ghufron.
Baca juga: Alasan KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Bukan Gratifikasi: Pisah KK dengan Jokowi, Bukan Pejabat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.