Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi 
Kolase Tribunnews/net
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses telaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan ihwal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Joko Widodo selaku Presiden RI, Kaesang Pangarep, adalah bukan gratifikasi.

Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis tersebut, KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa. 

Dengan demikian, tindak-tanduknya tidak terkait lagi dengan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Meutya Hafid Menghadap Prabowo Lapor Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK

Berita Rekomendasi

Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. 

Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.

Kata Ghufron, keputusan ini bukan pertama kali ditetapkan KPK

Sebelumnya, pernah memutuskan tidak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan saat menerima laporan dugan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien. 

Demikian juga saat guru swasta menerima dari wali murid.

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," kata Ghufron. 

Baca juga: Alasan KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Bukan Gratifikasi: Pisah KK dengan Jokowi, Bukan Pejabat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas