e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
- Sektor kritikal:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;