TRIBUNNEWS.COM - Kabar dugaan selebgram Rachel Vennya membayar suap pada Satgas Penanganan Covid-19 sebesar Rp 40 Juta agar terbebas dari kewajiban karantina usai perjalanan luar negeri, beredar di publik
Atas dugaan tersebut, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi pun memberi tanggapannya.
Pihaknya mengaku merasa terganggu atas dugaan aliran dana Rp 40 Juta itu.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Respons Positif Said Aqil Soal Pilih Vaksin Covid-19 Halal
Untuk itu, Sonny mendukung kepolisian mengusut tuntas dugaan suap tersebut.
"Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami."
"Pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang”, tegas Sonny, dikutip dari laman pers Covid19.go.id, Jumat (17/12/2021).
Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan lah superbody, karena tak punya kewenangan dalam hal penindakan.
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara
Ia menekankan, setiap pelanggaran akan tindak secara hukum.
"Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum," jelas dia.
Selain itu, Sonny juga meminta masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak platform komunikasi milik satgas dan pemerintah, dengan menjadikan sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19.
Bukan menjadikan platform sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat."
"Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” tutur Sonny.
Baca juga: Rachel Vennya Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas
Diketahui, dugaan suap Rp 40 Juta itu juga disorot oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD pun meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Awal Muncul Dugaan Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Satgas
Dikutip dari Kompas.com, Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasusnya pada Jumat (10/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina.
Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Baca juga: Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli
Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.
Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina.
Uang tersebut pun akhirnya diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin dapat meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.
"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata dia.
Atas tindakannya kabur dari karantina, Rachel Vennya pun divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/ Tria Sutrisna)