News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Habib Bahar bin Smith, Ulama Asal Manado yang Penuh Kontroversi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia memiliki enam orang adik yang mana tiga adiknya bernama Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Habib Bahar pun juga memiliki gelar kehormatan yaitu Sayyid.

Gelar ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucunya yaitu Hasan bin Ali dan Husain bin Ali di mana merupakan anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW, Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Habib Bahar juga telah menikah pada tahun 2009 dengan seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits dan dikaruniai empat orang anak.

Habib Bahar bin Smith diketahui seseorang yang penuh kontroversi.

Sebelum viral terkait video ceramah tentang kepolisian dan Dudung Abdurachman, ia pernah viral atas aksi sweeping yang dilakukan.

Dikutip dari Tribun Style, dirinya pernah bersama sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Ia menganggap jika kafe tersebut merupakan sarang maksiat dan meminta agar ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan pada saat itu.

Lalu dirinya juga sering dikenal melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.

Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.

Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.

Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra (Tribunnewswiki.com/Husna)(TribunStyle/Amir)

Artikel lain terkait Habib Bahar bin Smith

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini