News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Simak Aturan Berpergian Selama Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Hal ini terjadi karena adanya pertemuan arus lalin dari dua arah di kawasan ini ditambah ruas jalan yang sempit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan berpergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah merilis aturan berpergian selama libur Nataru.

Aturan ini tertuan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun salah satu aturan yang tertulis adalah anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan jauh wajib melakukan tes RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Jadwal Libur Sekolah Semester 1 Jawa-Bali Tahun Ajaran 2021/2022, Jateng Mulai Hari Ini

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Periode Nataru: Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap

Sedangkan aturan lain yang tertulis adalah sebagai berikut.

Aturan Berpergian Selama Nataru

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambila dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan untuk:

a. Perjalanan rutin dengna moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan

b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlakuk ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini