News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Dengan demikian, UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Adapun keputusan merevisi UMP 2022 ini didasarkan beberapa pertimbangan.

Salah satunya yaitu, kajian Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%).

Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1% sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies dalam keterangan persnya.

Baca juga: Pejabat Kemnaker: Keputusan Anies Naikkan UMP Buruh 5,1 Persen Langgar UU Cipta Kerja

Baca juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Tiru Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1% (Tribunnews.com)

Respon Apindo

Revisi UMP tersebut mendapatkan beragam respon, di antaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak mengikuti upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Menurut Hariyadi, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz menduga ada kepentingan politik di balik revisi UMP tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini