News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi tingkat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Adi Mahfudz seperti dikutip dari Kompas.com.

Adi menambahkan, Anies beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

"Padahal tidak ada korelasinya, kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.

Selain itu, Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, membuat bingung kalangan pengusaha.

Hal tersebut dikarenakan, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang kerap berubah

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.

Baca juga: Pelaku Usaha Tuding Pemprov DKI Naikkan UMP 2022 Secara Sepihak

Singgung Kepentingan Jelang Pilpres 2024

Apindo telah menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru, pengusaha bahkan menggugatnya ke pengadilan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dikutip dari Kompas TV.

Ia mengungkapkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas.

Selain itu, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden yang buruk jika Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta sedang menunggu Peraturan Gubernur mengenai revisi UMP Jakarta 2022.

Kalau Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Tribunnews.com/Arkan/Muhammad Zulfikar) (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Berita lainnya seputar UMP DKI Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini