Penjelasan:
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Kewajiban Penerima dana PIP
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan.
Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Tribun Pontianak/ Rizky Prabowo Rahino)