News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi Jika Terbukti Berikan Keterangan Palsu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Eggi Sudjana.

Atas adanya pelaporan itu, Eggi mengatakan, ada lima hal yang seharusnya dicermati terlebih dahulu oleh pelapor sebelum membuat laporan.

Pertama kata dia, pelapor harus memperhatikan terkait kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.

Dirinya mempermasalahkan kapasitas dari pelapor yang diketahui dilakukan oleh ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, sebab dalam pernyataan yang beredar itu, Eggi menyebut tidak menyinggung sama sekali pelapor.

"Ada lima hal. Pertama, legal standing dari orang yang melapor, siapa itu dia itu, dia tidak punya kapasitas dong, saya kan tidak menyinggung dia, saya tidak mempersoalkan dia. kalau mau dipersoalkan, Presiden Jokowi yang laporkan saya," kata Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).

Poin kedua yang menjadi fokus yakni Eggi menyebut, profesi dirinya sebagai advokat tidak gampang untuk digugat.

Baca juga: Tepis Kabar Eggi Sudjana Sedang Sakit, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Bang Eggi Sehat

Hal itu dia beberkan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, terlebih dirinya merupakan ketua dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Jadi tidak bisa, dan kenapa. saya bertindak sebagai ketua umum TPUA yang gugatannya nomor perkaranya 266 di PN Jakpus," ucap Eggi.

Selanjutnya, poin ketiga yang ditegaskan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu, masih terkait dengan profesinya sebagai seorang advokat.

Kata dia, pelaporan itu terlebih dahulu dilayangkan ke organsiasi induk Advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), setelah itu baru bisa masuk proses sidang.

"Itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu ke KAI, kongres advokat indonesia. baru saya boleh disidangkan, kan gitu, jadi, harus tahu itu," ujarnya.

Poin selanjutnya yang menurutnya harus dicermati oleh pelapor yakni, terkait dengan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait prosedur pelaporan.

Eggi mengungkapkan dalam SE Kapolri yang dimaksud tersebut, ada perihal perkara yang seharusnya bisa diselesaikan secara saling berkomunikasi dan memaafkan seperti halnya perkara yang melibatkan dirinya ini.

Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara detail nomor SE Kapolri yang dimaksud.

"Seperti ini tidak boleh di publish atau dilaporkan. cukup dengan saling maaf, kan ada tuh Surat Edaran Kapolri. gak tau nomor berapa," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini