Poin terakhir, dirinya mempermasalahkan lokasi kejadian dari perkara tersebut. Kata dia, jika merujuk pada laporan, periwtia itu terjadi pada 7 Desember 2021, di Jakarta Selatan. Sedangkan pada tanggal tersebut, dirinya tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Atas hal itu, dirinya meminta untuk terkait locus delik dari perkara ini harusnya diperjelas oleh pelapor.
"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa siapa dia," ucap Eggi.
Keseluruhan poin yang diungkapkan itu juga kata Eggi harus menjadi perhatian khusus bagi penyidik Polda Metro Jaya.
"Lima itu harus dibahas dan polisi tolong dengan cermat dong 5 hal itu dipelajari dengan serius jangan main laporan diterima-terima aja," katanya.
Diketahui, dalam laporan polisi yang terigester dengan nomor LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut diketahui Habib Bahar bin Smith turut menjadi terlapor.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab mengatakan ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.
"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya.