Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sprilindik tersebut palsu.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Dalam sprilindik tersebut dituliskan bahwa KPK menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Mukhtamar ke-34 NU.
Masih tertulis dalam sprilindik, KPK kemudian mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melapor kepada KPK melalui nomor telepon 0811-959-575, 0855-8575-575.
Sprilindik itu dikeluarkan pada 20 Desember 2021 dan dibubuhi tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Tak luput terdapat cap KPK di atas tanda tangan tersebut.
Baca juga: KPK Diisukan Melakukan OTT di Bangka Belitung, Ini Penjelasan Resmi Plt Jubir
Ali mengatakan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam sprilindik dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.
KPK, kata Ali lagi, berulang kali menerima informasi adanya oknum mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
KPK dengan tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Akui Sempat Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka Korupsi
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.
Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
"Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi," kata Ali.
Baca juga: Survei Charta Politika: Kinerja Polri Dinilai Lebih Baik dari KPK dan Penegak Hukum Lain
KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
"Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id," kata Ali.