TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menerapkan penyekatan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 di tanah air.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.
"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," tambah Tito.
Pemerintah, kata Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksakan pengunjung menggunakan aplikasi ini.
Baca juga: Baru Sebatas Wacana, Ganjil Genap Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.
"Kemudian ada peraturan pengetatan lain. Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," kata Tito.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri tentang persiapan libur Natal dan Tahun Baru yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021).