Kongres Perempuan II
Pada tahun 1929, Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Selanjutnya, pada 1935 digelar Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta yang dipimpin oleh Ny Sri Mangunsarkoro.
Beberapa hasil dari Kongres Perempuan II yakni:
- Membentuk Badan Perserikatan dengan nama Kongres Perempuan Indonesia dan mengadakan kongres setiap tiga tahun sekali.
- Memperhatikan masalah perburuhan perempuan dengan membentuk Badan Penyelidikan Perburuhan.
- Menggiatkan gerakan pemberantasan buta huruf melalui Badan Pemberantasan Buta Huruf (BPBH).
- Memutuskan akan menyelidiki sedalam-dalamnya kedudukan perempuan menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu tanpa menyinggung aggama Islam.
- Mencanangkan kewajiban semua perempuan Indonesia untuk menjadi Ibu bangsa atau ibu dari rakyat dan terlibat dalam pembangunan kesadaran kebangsaan.
Kongres Perempuan III
Tiga tahun kemudian, pada 1938 Kongres Perempuan kembali digelar.
Dalam Kongres Perempuan III ini dibicarakan hak pilih dan dipilih bagi wanita di badan perwakilan.
Kemudian, disetujui rancangan Undang-undang tentang perkawinan modern.
Di Kongres Perempuan III ini pula, ditetapkan tanggal Kongres Perempuan yang pertama, yakni 22 Desember, sebagai Hari Ibu.
Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia atau KOWANI yang sampai saat ini terus berkiprah.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel lain terkait Hari Ibu