Keduanya menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.
Baca juga: Bamsoet: Atasi Balap Liar, IMI Dukung Kapolda Metro Jaya Realisasikan di Kawasan Ancol
"Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar," ungkap Andreas.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka justru tak melunasi pembayaran sesuai dengan nominal yang tertulis di dalam cek tersebut.
Andreas menyebut, tersangka hanya membayar kurang lebih Rp 4 miliar.
Sisa pembayaran itu kemudian tak kunjung dilunasi hingga setahun berjalan.
"Intinya masih sisa 25,8 miliar. Setelah itu sepanjang 2019 sampai 2020 mereka langsung ping pong masalah pelunasan," kata Andreas.
Merasa ditipu, akhirnya PT TAC melaporkan dugaan penipuan dengan modus cek kosong itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Najmuddin dan Abdul Malik sebagai ditetapkan sebagai tersangka.
"Status tersangka ditetapkan 30 September 2021, atas dugaan penipuan karena menerbitkan cek kepada klien kami," ungkap Andreas.
Namun, Andreas menyebut bahwa penyidik tak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Padahal saat dilakukan penyidikan, beberapa barang bukti yang diperkarakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya," katanya.