Selain berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, kongres tersebut juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa.
Ibu Bangsa berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari rasa kebangsaannya.
Baca juga: 35 Kumpulan Quotes Hari Ibu yang Bisa Dibagikan di WA, Instagram, Twitter, dan Facebook
Hari Ibu 22 Desember dan dibentuknya Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Selanjutnya, Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Lalu, Kongres Perempuan Indonesia menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI pada tahun 1946.
Hingga saat ini, KOWANI terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman.
Peristiwa besar pada 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu juga sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda mengenai makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Makna dan semboyan lambang Hari Ibu
Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut sebagaimana tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan:
1. Kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;