News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok AKBP Benny Alamsyah, Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Tak Terima Dipecat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Benny Alamsyah

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.;

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan maratbat Penggugat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum, baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini