News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Berlaku Mulai Hari Ini: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pasar Senen Jakarta mulai ramai oleh penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api, Selasa (21/12/2021). Pada hari selasa ini PT KA memberangkatkan 27 rangkaian dari Stasiun Gambir dan 19 rangkaian dari Stasiun Senen dengan mengangkut penumpang lebih dari 7000 orang. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:

- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

-  tempat perbelanjaan.

- tempat wisata lokal.

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

- temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

- yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini