News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Berlaku Mulai Hari Ini: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pasar Senen Jakarta mulai ramai oleh penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api, Selasa (21/12/2021). Pada hari selasa ini PT KA memberangkatkan 27 rangkaian dari Stasiun Gambir dan 19 rangkaian dari Stasiun Senen dengan mengangkut penumpang lebih dari 7000 orang. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Seperti diketahui, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Aturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per Kamis, 9 Desember 2021.

Di mana aturan sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terkait PPKM Level 3.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku hari ini, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut bunyi aturan lengkapnya.

Baca juga: Jokowi: Kegelisahan yang Dirasakan Komnas HAM Juga Dirasakan Pemerintah dan Masyarakat

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

c. melakukan:

- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. melakukan:

Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini