TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Seperti diketahui, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Aturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per Kamis, 9 Desember 2021.
Di mana aturan sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terkait PPKM Level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku hari ini, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut bunyi aturan lengkapnya.
Baca juga: Jokowi: Kegelisahan yang Dirasakan Komnas HAM Juga Dirasakan Pemerintah dan Masyarakat
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
c. melakukan:
- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.
- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. melakukan:
Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021