Dikutip dari Kompas.com, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag Yaqut per 6 Desember 2021.
Selain Yohanes, para pejabat yang dimutasi ialah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.
Thomas Pentury mengatakan, para pejabat yang diberhentikan berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut.
Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan."
"Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Gus Yahya Tak Berminat Jadi Presiden, Tak Juga Memanfaatkan Status Sebagai Kakak dari Menteri Agama
Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.
Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.
Hal senada juga disampaikan eks Dirjen Bimas Buddha, Caliadi.
Menurutnya, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Pemberhentian jabatan itu, kata Caliadi, merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.
Mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kementerian Agama