News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Saksi Ungkap Pembayaran Lahan DP 0 Rupiah di Munjul Tetap Dilakukan Walau Status Tanah Abu-abu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah dalam proyek hunian dengan down payment (DP) Rp 0 di Munjul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program DP 0 Rupiah, untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Indra mengungkap bahwa lahan di Munjul tetap dibeli oleh Sarana Jaya meski status kepemilikan lahannya belum jelas.

Ketidakjelasan status tanah tersebut lantaran Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara tak memberi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah sebelumnya yakni Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

Baca juga: Saksi Ungkap Dirut PT Adonara Minta Pelunasan Tanah Munjul Demi Terlaksananya Kerjasama Lain

"Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?" tanya jaksa.

"Belum Pak," jawab Indra singkat.

Ia mengatakan karena Perjanjian PJB antara Adonara dengan Suster CB belum ada, maka pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum dilakukan. Nama atas kepemilikan lahan tersebut pun belum dilakukan balik nama.

"Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja," ucap Indra.

Sementara itu, penandatanganan memo pencairan uang sudah dilakukan karena Yadi Robi selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya disebut sudah diperintah oleh Yoory Corneles selaku Dirut Sarana Jaya.

"Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory," terang dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Baca juga: Saksi Ungkap Proses Pengadaan Tanah di Munjul untuk Hunian DP Rp 0 Dilakukan Mendadak

JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.

Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.

Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian.

Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.

Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini