News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

3 Poin Penting Kebijakan Perayaan Natal 2021 yang Disampaikan Satgas Penanganan Covid-19

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat kristiani melaksanakan ibadah malam Natal di Gereja GPIB Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2021). Berikut adalah kebijakan perayaan Natal 2021 yang ditetapkan Pemerintah dan harus dipatuhi masyarakat.

Upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan.

- Upaya Pendukung

Seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat.

Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021.

Diantaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.

Lalu, kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Merry Christmas! Ini Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2021 yang Dapat Dibagikan ke Keluarga dan Teman

3. Peran Satgas Covid-19 daerah baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan

Mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.

Peran unsur inti pelaksana ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain.

Seperti media yang berperan memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, akademisi yang dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini.

Disamping itu, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 440/7183/SC, Pemerintah Daerah beserta jajaran Satgas COVID-19, dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.

Pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi.

Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini