News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Ini menjadi satu bagian Kaleidoskop 2021: Vonis HRS, Aksi PA 212 Tak Berizin hingga Koruptor Heru Hidayat Dituntut Mati

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak peristiwa terjadi dalam satu tahun terakhir yang turut menjadi perhatian publik secara luas.

Bahkan tak jarang dari peristiwa tersebut mendapat beragam respons dari warganet hingga pejabat publik.

Jelang pergantian tahun 2021, Tribunnews.com, telah merangkum beberapa peristiwa  yang diketahui menjadi sorotan dalam Kaledioskop 2021.

Berikut ini Kaledioskop 2021 seputar  informasi seputar isu nasional yang telah Tribunnews rangkum :

1. HRS Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Prokes

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Petugas Satpol PP bersama personel TNI/Polri menertibkan spanduk HRS di wilayah Kota Bekasi. (Dokumentasi Satpol PP Bekasi/Warta Kota)

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Hingga kini eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

2. PA 212 Gelar Aksi Super Damai Pengganti Reuni, Meski Tak Berizin

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengadakan Aksi Super Damai karena agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya, yang mengatakan kalau alasan pihaknya menggelar aksi super damai itu karena tidak diperlukan perizinan dari pihak kepolisian.

Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Karena aksi damai tidak memerlukan Izin hanya pemberitahuan saja tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Eks saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya itu, agenda yang rencananya bakal dilakukan di sekitaran Patung Kuda tersebut juga kata dia sudah termaktub dan dijamin oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, jika agenda reuni PA 212 yang hingga kini belum mendapat izin dari pihak kepolisian batal terlaksana, maka sudah dipastikan pihaknya akan menggelar aksi super damai tersebut.

"Ini pun dijamin dalam undang Undang-Undang," ucap Eka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, penyebab pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212 karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

3. Kilang Minyak PT Pertamina di Balongan Meledak

Kilang penyimpanan minyak yang dioperasikan PT Pertamina RU VI yang berlokasi di desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat mengalami ledakan dahsyat pada Senin (29/3/2021) dini hari.

Ledakan yang terjadi tiba-tiba itu membuat warga berhamburan karena panik, serta menghasilkan getaran yang sangat kencang.

Diperkirakan, getaran itu dirasakan sampai radius lebih dari 6 kilometer (km).

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

Bahkan ledakan itu juga berdampak pada kantor Polsek Balongan yang lokasinya diperkirakan mencapai 3 km dari adanya ledakan yang mengalami kerusakan pada pintu masuk.

Sebelum meledaknya kilang minyak itu, Warga desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa kepada pihak PT Pertamina.

Warga yang jumlahnya sekitar 50 orang menggeruduk pintu gerbang Kilang Balongan, menuntut permintaan bantuan susu dan pemeriksaan kesehatan.

Itu dilakukan, karena sepanjang malam sebelum terjadinya ledakan, masyarakat mencium bau limbah gas tidak sedap yang memicu gangguan pernapasan dari area Kilang Balongan.

"Jatah kesehatan, susu kan nuntutnya begitu. Minta kejelasan dari Pertamina, 'mana ini', ternyata gak dateng-dateng," kata Sujana warga Desa Sukaurip kepada Tribunnews.com, Selasa (30/3/2021).

Kediaman Sujana sendiri berada tidak jauh dari lokasi ledakan, hanya sekitar 500 Meter.

Dirinya pun menjadi salah seorang warga yang merasakan dahsyatnya dentuman, aroma gas tidak sedap hingga panasnya kobaran api saat terjadi ledakan.

Saat itu Sujana bersama warga sekitar kampungnya mendesak PT. Pertamina untuk menyalurkan bantuan.

Pasalnya kata dia, hanya desa Sukaurip saja yang saat kejadian bau gas meluap belum menerima sumbangan.

"Kalau di sini (Sukaurip) enggak (dapet) makanya pada nuntut tuh, penginnya disamain sama yang (daerah) kosambi sama balongan kompensasinya. Makanya ada aksi semalem," tutur Sujana dibantu sautan dari para tetangga.

Sujana menyatakan, bau limbah gas yang keluar dari area Kilang Balongan bukan yang pertama kali dirasakan.

Warga desa Sukaurip itu layaknya sudah akrab dengan aroma tidak sedap setiap kali Pertamina membuang limbah gas.

"Iya sering (keluar bau limbah gas). Biasanya orang Pertamina kalau mau musim hujan itu angin dari sana dari sini, ngeluarin (limbah gas)," katanya dengan wajah yang tertutup masker putih.

Namun, kata pria paruh baya itu, luapan bau gas yang dirasakan sebelum terjadinya ledakan, berdampak lebih parah dibanding yang biasanya terjadi.

Sujana bahkan mengalami mata perih, tenggorokan serak hingga kata dia ada beberapa warga yang sesak napas.

Oleh karenanya, para warga menggeruduk Kilang Balongan untuk meminta kompensasi jaminan kesehatan kepada pengelola.

"Iya, biasanya memang kecium, cuma jarang. Biasanya (Pertamina) ngasih susu ke masyarakat yang terdekat. Susu sama periksa kesehatan kalau ada yang sakit langsung dijamin," ucapnya.

"Kami kan demo sengaja buat minta penjelasannya apa ini kejadiannya bisa sampe parah kaya gini," tukasnya memastikan.

4. Koruptor Heru Hidayat Dituntut Pidana Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap pihak swasta dalam hal ini Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat atas kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat jalani sidang pleidoi di Pengedilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021). (Kompas.com/Tatang Guritno)

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).

"Serta, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut jaksa.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Heru yang dinilai melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime dengan pidana hukuman mati.

Penjatuhan tuntutan ini juga dilayangkan jaksa mengingat karena Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 Triliun, dimana dia divonis hukuman seumur hidup.

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.

Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya yakni senilai Rp 12,6 Triliun.

Jika tidak mampu membayar uang pidana pengganti tersebut maka seluruh harta benda Heru akan disita untuk menutupi pidana uang pengganti.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp12,64 triliun dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ucap jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini