News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Motif Oknum TNI Membuang Jasad Sejoli Perlu Diinvestigasi, Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya pasangan sejoli dalam kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat masih menjadi perhatian publik.

Terlebih, korban diduga dibuang pelaku ke Sungai Serayu.

Diketahui, pelaku adalah tiga oknum TNI yang masing-masing berinisial Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Kini ketiga oknum tersebut telah dilakukan penahanan dan terancam sanksi pemecatan.

Namun, hingga kini motif ketiga pelaku membuang jasad sejoli setelah sempat menabraknya, masih menjadi misteri.

Baca juga: Panglima Andika Minta 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli Dipecat, Pakar Hukum: Sudah Tepat

Terkait kasus ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perlu pendalaman investigasi untuk mengetahui motif ketiga oknum itu membuang jasad sejoli ini.

Ia menilai tindakan pelaku tidak masuk akal.

Semestinya, mereka bisa membawa kedua jasad sejoli ini ke rumah sakit, bukan malah ke tempat lain.

"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Baca juga: Karir Tiga Oknum TNI yang Diduga Buang Mayat Sejoli Dipastikan Hancur, Berikut Sosok Mereka

Reza menyebut ketika tiga terduga pelaku dalam keadaan waras dan sehat, maka ada tiga kemungkinan hal yang perlu diinvestigasi lebih dalam.

Hal pertama, yakni memeriksa apakah terduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kedua, perihal apakah terduga pelaku di bawah pengaruh alkohol alias minuman keras.

Kemudian, yang ketiga, kemungkinan terduga pelaku menutupi tindakan pidana yang ia perbuat lainnya.

"Pertama, penyalahgunaan narkoba. Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR Minta Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Berat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini