Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Jenis Bantuan Penerima KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguran tinggi bagi siswa yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang mana mulai tahun akademik 2021/2022 ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Reguler
- Sarjana: maksimal 8 semester
- Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester
- Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester
- Diploma Dua (D2) maksimal 4 semeter
Program Profesi
- Dokter: maksimal 4 semester
- Dokter gigi: maksimal 4 semester