Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang Rp 2,1 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah melalui orang kepercayaannya.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun orang kepercayaan yang dimaksud Taufik yakni Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edy Sujarwo.
Kendati begitu, dalam sidang Azis membantah kalau Aliza dan Jarwo merupakan orang kepercayaan termasuk anak buahnya.
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," kata Azis dalam persidangan, Senin (27/12/2021).
"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Terlebih kata Azis, tidak ada bukti yang menjelaskan kalau Jarwo dan Aliza merupakan anak buahnya termasuk saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Bahkan, bukti yang dipegang jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait status Aliza dan Jarwo tidak bisa dikuatkan.
"Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU (jaksa penuntut umum) barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edy Jarwo," ungkap Azis.
Sebelumnya, eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.
Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp 290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat Mustafa.
"Rp 290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.