TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang sangat penting fungsinya bagi Warga Negara Indonesia.
Terlebih lagi bagi orang yang melakukan perjalanan Internasional, paspor harus selalu dibawa sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.
Baca juga: Biaya Karantina WNI yang Memenuhi Kriteria akan Ditanggung Pemerintah
Bagaimana Jika Paspor Rusak?
Mengutip imigrasi.go.id, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.
Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, Jumat (3/9/2021).
Biaya Penggantian Paspor Rusak
Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin.
"Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu."
"Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda."
"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," tambahnya.
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor