News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Minta Jaksa Buka Rekaman CCTV untuk Membuktikan Keterangan Saksi Taufik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang menjadi terdakwa dugaan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk membuka rekaman CCTV yang berada di salah satu ruang tunggu Gedung DPR RI.

Hal itu dilakukan, kata Azis guna membuktikan pertemuan dirinya dengan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (27/12/2021) ini terungkap kalau pertemuan itu menyangkut komunikasi perihal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, pada 21 Juli 2017 yang kini menjerat Azis Syamsuddin.

"Bahwa pertemuan yang saudara saksi (Taufik), sampaikan pada saya tanggal 21 Juli. Saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab, Azis Syamsuddin berdalih kalau selama dirinya menjabat di DPR RI kerap sekali menerima tamu.

Bahkan tak jarang dari mereka merupakan pejabat negara.

Terlebih saat pertemuan itu, eks Politikus Partai Golkar tersebut masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Karena begitu banyak orang bertemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," bebernya.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Atas hal itu dia meminta kepada jaksa untuk membuka hasil rekaman CCTV tersebut, untuk membuktikan keterangan saksi Taufik saat di persidangan.

Tak hanya itu, Azis juga menyebut kalau kesaksian Taufik terkait selembaran kecil yang diberikan Azis saat pertemuan tersebut, hanya sebatas informasi umum yang dapat diakses siapapun.

Padahal dalam pengakuan Taufik, selembaran kertas yang diberikan Azis saat bertemu di Gedung DPR RI itu berkaitan dengan pencairan DAK sebesar Rp 25 miliar.

"Terakhir, bahwa rincian yang disampaikan oleh saudara saksi, yang tadi disampaikan lembaran kecil itu bisa diakses oleh semua pihak di website DJKN Kementerian Keuangan. Dengan mengakses Google dan semuanya bisa keluar seluruh Kabupaten kota di Indonesia," ujar Azis.

Kesaksian Taufik Rahman

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Adiknya Disebut Jadi Perantara Penerima Uang Rp 2,1 Miliar, Azis Syamsuddin : Saya Anak Paling Kecil

Taufik menduga uang tersebut diterima Azis melalui orang kepercayaan.

Mulanya Taufik menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah, dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.

Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp 290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.

"Rp 290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.

Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar.

"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp 120-an miliar," ujar Taufik.

Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.

"Jadi waktu itu namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.

Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis.

Alhasil kata Taufik, setelah ditangani oleh Jarwo, permintaan DAK untuk Lampung Tengah berhasil, meski, totalnya hanya Rp 25 miliar.

"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 miliar," kata Taufik kepada majelis hakim.

Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp 200 juta.

Tak cukup di situ, kali ini pertemuan Taufik dan Jarwo turut dihadiri Aliza.

Taufik mengaku dalam pertemuan itu, Aliza dan Jarwo meminta uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.

Adapun besaran uang itu hampir 10 persen dari dana DAK yang cair yakni senilai Rp 2,1 miliar.

"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdua lah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang 25 miliar itu," kata Taufik.

Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza," sambungnya.

Uang komitmen itu sendiri diyakini Taufik diminta oleh Aliza dan Jarwo atas perintah Azis Syamsuddin.

Sebab sejak awal dirinya dikenalkan oleh Aliza dan Jarwo, mereka disebut orang kepercayaan Azis.

"Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, iya yang mulia (disebutkan namanya Azis), saya meyakininya seperti itu," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.(Tribun Network/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini