News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Berlaku Mulai Januari 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekolah wajib tatap muka terbatas akan dimulai Januari 2022. Simak syarat dan aturan wajibnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan lengkap Sekolah Tatap Muka Terbatas yang berlaku mulai Januari 2022 di dalam artikel ini.

Diketahui, satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.

Sementara itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku pada bulan Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Wajib PTM Terbatas

Baca juga: Berikut Perlindungan Orang Tua pada Anak Saat Melakukan PTM Terbatas

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, berikut Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas:

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2:

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen serta capaian vasinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari

- Jumlah peserta didik 100 persen

- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini