Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menekankan pentingnya anggota legislatif dalam membuka diri serta memberikan ruang-ruang publik bagi masukan, ide, dan pemikiran masyarakat dalam pembahasan Undang-Undang maupun evaluasinya.
Hal itu disampaikan Jazuli dalam acara Kaleidoskop dan Evaluasi Akhir Tahun Fraksi PKS DPR RI Tahun 2021 bertema 'Kesejahteraan Rakyat Dalam Pusaran Oligarki, Sentralisasi, dan Melemahnya Demokrasi' di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
"Kita anggota dewan dengan segala kelebihan yang ada pada kita, tetap saja kita memiliki kelemahan dan keterbatasan. Karena itu, sebagai wakil rakyat, 575 anggota dewan ini tidak perlu malu, tidak perlu gengsi, dan tidak perlu minder ketika meminta dan mendapat masukan dari para anak bangsa yang memiliki kelebihan di bidangnya. Berikan ruang seluas-luasnya dengan manajemen waktu yang tentu harus kita atur," kata Jazuli.
Jazuli mengatakan pula bahwa Fraksi PKS terus mengupayakan hal tersebut, satu di antaranya dengan mengadakan evaluasi satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Evaluasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PKS selaku partai oposisi dalam memberikan pembelajaran politik dan check and balances jalannya roda pemerintahan.
"Banyak yang kami lakukan meskipun sebagian masyarakat mungkin belum mendengarnya. Anggota Fraksi PKS dari 575 anggota dewan hanya 50, karena itu wajar kalau dalam pengambilan keputusan-keputusan yang 50 ini kerap kali terkalahkan walaupun kami menyampaikan aspirasi dari masyarakat, umat, ormas Islam, komunitas pemuda, pedagang, petani, dan nelayan. Semua kami suarakan dengan lantang di mimbar parlemen ini," ucapnya.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR: Mohon Maaf Koalisi, Perpindahan Ibu Kota Negara Belum Penting
Jazuli menambahkan bahwa Fraksi PKS harus menjadi garda terdepan dalam melakukan aksi-aksi yang membela kepentingan umat, rakyat, dan menjaga Negara Republik Indonesia.
Hal itu terlihat dari beberapa kiprah Fraksi, mulai dari penolakan beberapa regulasi seperti UU Omnibus Law yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi, RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tidak berlandaskan pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menimbulkan pertanyaan tentang arah ideologi Pancasila.
Kemudian Perppu No. 1/2020 yang memberikan wewenang bagi eksekutif untuk mengalokasikan anggaran di masa pandemi tanpa persetujuan DPR, catatan kritis Fraksi PKS terhadap UU Ibu Kota Negara, serta kritik atas alokasi APBN yang harus ditingkatkan efektivitasnya.