News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: 55 Persen Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Selama 2021 Dilakukan Guru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama 2021.

Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari sampai 27 Desember 2021, melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau sekitar 55.55 persen.

Kemudian Kepala Sekolah atau Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 22,22 persen, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5.56 persen, dan pembina asrama 5.56 persen.

"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki," ucap Retno melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Seksual Rentan Jadi Pelaku

Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, empat atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

"Sementara 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama," tutur Retno.

Sedangkan lokasi kejadian meliputi 17 Kabupaten/Kota pada sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. 

Sedangkan kabupaten/kota meliputi  Cianjur, Depok, Bandung, dan  Tasikmalaya (Jawa Barat); Sidoarjo. Jombang, Trengalek, Mojokerto dan Malang (Jawa Timur); Cilacap dan Sragen (Jawa Tengah); Kulonprogo (D.I Yogjakarta); Solok (Sumatera Barat); Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Timika (Papua); dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

Mayoritas kasus kekerasan seksual  terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan 66,66 persen.

Baca juga: Kemajuan, Korban Rudapaksa Guru di Bandung Akhirnya Mau Temui Petugas KPAID, Ini Penjelasannya

Sementara kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di enam satuan pendidikan 33,34 persen.

Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini