Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.
Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya dan memperkenalkan Kiagus Emil selaku orang kepercayaan Raden Priyono yang akan membantu Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi.
Budi Tjahjanto memerintahkan para pejabat struktural di Jasindo untuk mengumpulkan fee demi menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di Asuransi Jasindo
Selanjutnya Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat request for proposal (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu memangkan Jasindo sebagai leader konsorsium.
Pada tanggal 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan share 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS pada tahun 2010-2012 dan sebagai pimpinan konsorsium dengan share 44 persen untuk pengadaan konsorsium asuransi.
Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Kiagus Emil sebagai agen fiktif.
Pada tahun 2010 dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap, yaitu pada tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan pada tanggal 6 Juli 2010 ditransfer Rp3,22 miliar.
Setelah komisi agen terealisasi, KM Iman Tauhid Khan lalu menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar kepada Kiagus.
Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi 300.000 dolar AS yang selanjutnya dibagi-bagi yaitu sebesar 200.000 dolar AS diambil Budi Tjahjono, sebesar 100.000 dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar, sedangkan sisanya Rp994,546 juta diberikan kepada Kiagus sebagai komisi.
Pada tahun 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen, yaitu pada tanggal 4 Juli 2011 sebesar Rp800 juta dan pada tanggal 19 Agustus 2011 mendapat Rp2,536 miliar.
Setelah mendapatkan uang tersebut, KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp3,336 miliar.
Budi Tjahjono lalu memerintahkan untuk menukar Rp3 miliar ke mata uang dolar AS, sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.