News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Permintaan Maaf KSAD Dudung kepada Keluarga Handi-Salsabila, Janji Kawal Proses Hukum 3 Oknum TNI AD

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman sampaikan permintaan maaf pada keluarga korban kasus tabrak lari di Nagreg, janji kawal proses hukum 3 oknum TNI

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban sejoli atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang libatkan tiga oknum TNI AD, Senin (27/12/2021).

Diketahui, kedua sejoli yang menjadi korban bernama Handi dan Salsabila.

Dudung mendatangi rumah masing-masing dari korban, yakni di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Dudung menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian kedua sejoli itu.

Baca juga: POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI

Ia juga sampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan ketiga oknumnya dalam kasus tabrak lari ini.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permintan maaf atas nama institusi AD ytang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Dudung dalam keterangannya,dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Dikatakannya, saat ini tiga oknum TNI AD itu sudah ditahan di Kodam Jaya.

Dudung menegaskan proses hukum pada ketiga oknumnya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang. (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Peradilan Militer.

Dia juga berjanji akan mengawal terus proses hukum pada ketiga oknum TNI AD.

"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

"Kami akan terus kawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di peradilan," tutur dia.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan

Selain proses hukum, Dudung juga menyinggung soal pemecatan bagi ketiga oknum TNI AD itu.

Kepala Staf TNI AD mengaku siap melakukan pemecatan pada ketiga oknumnya itu ketika peradilan militer sudah memutusnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini