TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban sejoli atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang libatkan tiga oknum TNI AD, Senin (27/12/2021).
Diketahui, kedua sejoli yang menjadi korban bernama Handi dan Salsabila.
Dudung mendatangi rumah masing-masing dari korban, yakni di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Dudung menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian kedua sejoli itu.
Baca juga: POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI
Ia juga sampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan ketiga oknumnya dalam kasus tabrak lari ini.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permintan maaf atas nama institusi AD ytang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Dudung dalam keterangannya,dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).
Dikatakannya, saat ini tiga oknum TNI AD itu sudah ditahan di Kodam Jaya.
Dudung menegaskan proses hukum pada ketiga oknumnya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Peradilan Militer.
Dia juga berjanji akan mengawal terus proses hukum pada ketiga oknum TNI AD.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."
"Kami akan terus kawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di peradilan," tutur dia.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Selain proses hukum, Dudung juga menyinggung soal pemecatan bagi ketiga oknum TNI AD itu.
Kepala Staf TNI AD mengaku siap melakukan pemecatan pada ketiga oknumnya itu ketika peradilan militer sudah memutusnya.