News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Satgas Covid-19 keluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang berlaku mulai 25 Desember 2021.

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Di Akhir Tahun

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

e. Bagi WNI yang datang dari luar negeri dengan kriteria pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan orang tertentu yang melaksanakan tugas tertentu

f. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam;

g. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14 x 24 jam;

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Dinyatakan Positif Varian Omicron? Ini 11 Hal yang Perlu Diperhatikan

h. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini