News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos

Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi CCTV yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking, Tokopedia, OVO, hingga kantor pos.

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Batas Cair Akhir Desember 2021

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Selain berbagai cara di atas, Anda juga bisa membayar E-Tilang melalui kantor pos.

Dikutip dari Instagram resmi @ditjenppi.kominfo, berikut cara bayar e-tilang melalui kantor pos.

1. Pelanggan datang ke kantor pos terdekat

2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang

3. Isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang

4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos

5. Tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)(Kompas.com/Isna Rifka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini