TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Dana PIP melalui pip.kemdikbud.go.id dilengkapi langkah pencairannya dalam artikel ini.
Para penerima bantuan PIP akan ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sementara itu, batas akhir aktivasi rekening hingga 31 Desember 2021.
Adapun penerima dana PIP dapat mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id.
Namun untuk mengecek penerima dana PIP, siswa perlu menyiapkan NISN terlebih dahulu.
Baca juga: CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021 di pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Besaran Dana PIP
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut besaran dana PIP:
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Cara Cek Penerima Dana PIP:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung