News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembalikan Uang Rp374,4 Miliar ke Kas Negara dan Daerah dari Kasus Korupsi Sepanjang 2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Selama tahun 2021, KPK menetapkan 123 orang sebagai tersangka, dan dalam penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 90 perkara yang telah inkrah sepanjang 2021. 

Ratusan miliar Rupiah berhasil dikembalikan ke negara dari perkara yang sudah inkrah itu.

"KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan pihaknya membagi uang itu ke kas negara dan daerah. 

Sebanyak Rp192 miliar dimasukkan ke kas negara.

"Sebanyak Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah," tutur Alex.

Baca juga: KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021, Berikut Rinciannya

Sebanyak Rp177,9 miliar sudah dipindahtangankan BPNT melalui penetapan status penggunaan dana hibah. 

KPK menetaskan pengembalian aset negara bakal dikejar terus sampai tuntas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini