Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti keputusan Puspom TNI AU yang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya memberikan konsen kepada sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan rasuah ini.
Kata Boyamin, saat ini pihaknya masih akan menunggu sikap KPK ke depan terkait perkara tersebut.
"Saya masih menunggu sikap KPK, apakah akan melanjutkan atau menghentikan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Panglima TNI Janji Telusuri Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Lebih lanjut kata dia, jika memang nantinya lembaga antirasuah itu turut menghentikan proses penyidikan, maka langkah yang akan ditempuh pihaknya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebab kata dia, sudah dipastikan pemberhentian proses penyidikan yang ditempuh KPK itu merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak sah.
Seyogyanya KPK kata Boyamin, melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
"Nanti kalau memang KPK juga ikut menghentikan maka saya pastikan akan saya ajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan penghentian tersebut tidak sah dan minta dilanjutkan," ucap Boyamin.
Terlebih kata Boyamin, dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland ini membuat kerugian negara yang besar.
Bahkan dirinya meyakini, perkara tersebut juga sempat menjadi perhatian khusus dari Presiden RI dan Panglima TNI yang saat itu menjabat.
Baca juga: KPK Sebut TNI Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Kasus Helikopter AW, Panglima: Saya Akan Telusuri
"Jika nanti dihentikan ya saya gugat dipraperadilan dan saya melihatnya kasus ini kan dulu pernah jadi perhatian Presiden dan Panglima TNI saat itu dan menurut mereka itu kerugiannya besar ratusan miliar," tukas Boyamin.
Atas hal itu, dirinya menegaskan kalau MAKI akan turut mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga nantinya masuk dalam proses pengadilan.
"Untuk itu saya pasti melakukan pengawalan terhadap perkara ini untuk dituntaskan sampai di pengadilan sehingga dugaan kerugian negara akan bisa dipulihkan," tukasnya.