- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm, dan
- Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.
Nah, jika Anda merasa sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan di atas dan merasa ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengecek melalui cek tilang elektronik.
CARA CEK TILANG ELEKTRONIK
Berikut ini cara cek tilang elektronik dikutip dari laman etilang.id.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini.
2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Mekanisme ETLE
Berdasarkan laman etilang.id, berikut ini mekanisme cara kerja dari Tilang Elektronik atau ETLE.