News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE

Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera CCTV di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Berikut ini cara mengecek tilang elekktronik melalui website resmi ETLE.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE.

Tilang elektronik adalah penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.

Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Kantor Pos

Baca juga: Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Dikutip dari laman etilang.id, implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis pelanggaran yang terkena tilang

Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas.

- Melewati marka jalan.

- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

- Berkendara sambil menggunakan HP.

- Berboncengan lebih dari dua orang.

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

- Berkendara melawan arus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini