Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, kembali menantang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk sumpah mubahalah.
Dalm sidang kali ini, eks Wakil Ketua DPR RI itu menantang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, karena keberatan atas keterangan saksi terkait pertemuan antara keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin), Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis ke Mustafa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
"Betul," jawab Mustafa mengamini pertanyaan Azis.
Mendengar jawaban tersebut, lantas Azis kembali melontarkan pertanyaan kepada Mustafa untuk meyakinkan.
Namun, kembali Mustafa mengamini pertanyaan Azis.
Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
Merasa keberatan dengan jawaban Mustafa, eks Politikus Partai Golkar tersebut langsung menantang Mustafa untuk bersumpah Mubahalah.
Sumpah mubahalah sendiri merupakan sumpah tertinggi, sebagai bentuk permohonan kepada tuhan untuk melaknat orang yang bersalah, karena mengingkari kebenaran yang berpotensi menimbulkan fitnah.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Setelah itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis memotong percakapan antara keduanya dan meminta agar Azis melanjutkan pertanyaan yang lain.
Dalam persidangan, Azis mempermasalahkan pengakuan Mustafa soal pertemuannya di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado