Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal mempertemukan secara langsung (mengkonfrontir) keterangan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan keterangan saksi lain yang sudah dihadirkan dalam perkara ini.
Hal itu karena dalam pemeriksaan, Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu diungkapkan Aliza saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan soal kedekatan antara Aliza Gunado dengan Azis Syamsuddin.
"Kenal baik gak sama terdakwa?," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).
"Tidak kenal baik, kalo kenal iya," singkat Aliza.
Baca juga: Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado
Mendengar jawaban Aliza, Fahzal pun kembali memastikan keterangan tersebut, terlebih pada hubungan keduanya.
Dimana sebagaimana dalam dakwaan jaksa terhadap Azis Syamsuddin, kalau Aliza turut memberikan suap bersama Azis kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099 Miliar dan USD36.000 terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Jadi kenal baik gak sama terdakwa?, tanya lagi Hakim Fahzal.
"Tidak kenal baik, kalau kenal iya," jawab lagi Aliza.
"Tidak kenal terdakwa?," tanya Hakim menegaskan.
Baca juga: KPK akan Usut Keterlibatan Politikus Golkar Aliza Gunado pada Perkara Suap Azis Syamsuddin
"Tidak kenal baik, karena terdakwa di DPP, saya di angkatan muda, jadi tidak dalam satu struktur. kalau kenal saja iya," jawab Aliza memastikan.
"Tidak dekat?" tegas Hakim.
"Iya betul," kata Aliza mengamini pertanyaan Hakim.
Tak hanya di situ, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan;
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Padahal, kedua orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diduga juga merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.
Bahkan Aliza juga disebut membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Menyikapi pengakuan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan Riyanto (Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah) . Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," kata Hakim Damis.
"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tegasnya.
Baca juga: PROFIL Aliza Gunado, Politikus Golkar yang Disebut Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Atas hal itu, Hakim Damis kembali mengingatkan Aliza untuk memberikan keterangan yang tepat dan menanyakan terkait pernyataan Aliza.
"Gimana, masih tetap dalam keterangan saudara bahwa saudara gak kenal dengan Darius (termasuk Taufik)?," tanya Hakim
"Masih tetap," jawab Aliza.
Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Damis menyatakan akan memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir pernyataan Aliza Gunado denga saksi lain.
"Ya, oke, oke, gak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius (termasuk Taufik) akan didatangkan pada sidang yang akan datang, saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan," ucap Hakim Damis.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju
"Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontir dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.