Menyikapi putusan MK itu, pemerintah dan DPR pun kompak menyatakan menghormati putusan tersebut.
Kedua lembaga negara itu juga berjanji akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai arahan MK dalam waktu dua tahun.
Di balik dinyatakannya inkonstitusional UU Cipta Kerja, hal ini menjadi catatan kritis untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR.
Sekaligus juga bahan evaluasi bagi para pembuat Undang-Undang untuk tak menabrak konstitusi dalam setiap proses penyusunan Undang-Undang.
Selain itu, pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Ada kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elit.
Hal ini tentu harus dihindari jika tak ingin ada produk legislasi kembali dinyatakan inkonstitusional oleh MK.