Lebih lanjut kata dia, jika memang nantinya lembaga antirasuah itu turut menghentikan proses penyidikan, maka langkah yang akan ditempuh pihaknya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Sebab kata dia, sudah dipastikan pemberhentian proses penyidikan yang ditempuh KPK itu merupakan langkah yang tidak tepat dan tidak sah.
Seyogyanya KPK kata Boyamin, melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
"Nanti kalau memang KPK juga ikut menghentikan maka saya pastikan akan saya ajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan penghentian tersebut tidak sah dan minta dilanjutkan," ucap Boyamin.
Terlebih kata Boyamin, dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland ini membuat kerugian negara yang besar.
Bahkan dirinya meyakini, perkara tersebut juga sempat menjadi perhatian khusus dari Presiden RI dan Panglima TNI yang saat itu menjabat.
"Jika nanti dihentikan ya saya gugat dipraperadilan dan saya melihatnya kasus ini kan dulu pernah jadi perhatian Presiden dan Panglima TNI saat itu dan menurut mereka itu kerugiannya besar ratusan miliar," kata Boyamin.
Atas hal itu, dirinya menegaskan kalau MAKI akan turut mengawal perkara dugaan korupsi ini hingga nantinya masuk dalam proses pengadilan.
"Untuk itu saya pasti melakukan pengawalan terhadap perkara ini untuk dituntaskan sampai di pengadilan sehingga dugaan kerugian negara akan bisa dipulihkan," tukasnya.