News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, koordinasi itu bakal dilakukan setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU menghentikan proses penyidikan perkara rasuah tersebut.

"Ya nanti kita akan koordinasi (dengan TNI) dari deputi penindakan kan," kata Alex kepada wartawan, dikutip Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, Alex memastikan hingga kini KPK belum pernah menjalin koordinasi apapun dengan TNI terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Babak Baru OTT Kolaka Timur, KPK Usut Kasus Korupsi PEN Daerah 

Bahkan kata dia, KPK juga belum menerima sekalipun informasi formal untuk melakukan penyidikan dan koordinasi dengan TNI.

"Kami belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kami belum sempat bertemu," kata Alex.

"Kami belum menerima surat (pernyataan untuk koordinasi), kami baru dengar saja," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

Baca juga: TNI Diminta Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.

Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berproses.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini