- Tempat perbelanjaan; dan
- Tempat wisata lokal,
7. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
- Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan
- Yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.