News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Nilai E Kinerja KPK Selama Tahun 2021, ICW: Tidak Lulus

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu tahun ini.

Kinerja KPK dinilai tidak memuaskan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, atas hal itu pihaknya memberikan rapor merah dengan strata nilai E untuk kinerja lembaga antirasuah tersebut pada tahun ini yang bertepatan pada 18 tahun KPK berdiri.

"ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke 18," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Jumat (31/12/2021).

"Kalau A itu sempurna maka kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus," lanjutnya.

Lebih lanjut kata Kurnia, pemberian rapor merah dengan nilai E itu didasari karena ICW menilai ada beberapa masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, pihaknya menilai jumlah penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhitung anjlok khususnya di tahun ini.

Baca juga: Diberi Rapor Merah oleh ICW, KPK: Kami Hargai Setiap Persepsi Publik

"Dalam catatan ICW tangkap tangan KPK sangat jauh berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yang kami catat ada enam tangkap tangan," kata dia.

Kendati begitu, dirinya tidak mengeluarkan data terkait jumlah penindakan oleh KPK pada tahun lalu.

Selanjutnya, rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.

Dirinya menyoroti nama Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan vonis pelanggaran etik dari Dewan Pengawas (Dewas) di tahun ini.

Baca juga: ICW: Ada Dua Cara untuk Selamatkan KPK, Ganti Pimpinan dan Keluarkan Perppu

"Kemudian ada persoalan etik dalam tubuh KPK di pimpinan KPK, dua di antaranya melanggar etik, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," kata dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga kata Kurnia turut menyayangkan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini