Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagai ganjaran dari perbuatannya.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Sidang Pelanggaran Etik Profesi Irjen Napoleon Bonaparte Masih Diproses Propam Polri
2. Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini terbukti bersama bawahannya menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurangan kepada mantan politikus Partai Gerindra itu.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar.
Hakim turut mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
3. Bansos Corona Dikorupsi
Lagi-lagi, pejabat negara terbukti korupsi. Kasus korupsi kali ini datang dari mantan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara.
Tak main-main, Juliari tega melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Setiap vendor yang ditunjuk melakukan pengadaan paket sembako, Juliari meminta fee Rp 10 ribu untuk setiap paketnya.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 tersebut.